Hero Ramah
SEB 3 Menteri tentang Pelaksanaan Upacara Bendera
SEB 3 Menteri tentang Pelaksanaan Upacara Bendera
Pengumuman

SEB 3 Menteri tentang Pelaksanaan Upacara Bendera

Oleh: Tim Publikasi

Surat Edaran Bersama ini merupakan kebijakan strategis dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang menegaskan pentingnya pelaksanaan upacara bendera sebagai bagian integral dari proses pendidikan dan penguatan karakter murid. Upacara bendera tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial, tetapi sebagai wahana pembentukan nilai disiplin, kerja sama, tanggung jawab, rasa percaya diri, serta penumbuhan kesadaran berbangsa, bernegara, dan cinta tanah air. Oleh karena itu, kegiatan ini harus dilaksanakan secara rutin, teratur, dan berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan formal maupun keagamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.


Dalam implementasinya, upacara bendera wajib dilaksanakan paling sedikit pada hari Senin, peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus), dan hari besar nasional lainnya. Surat edaran ini juga menekankan penyeragaman pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia sebagai bagian dari upacara, yang memuat nilai-nilai keimanan, penghormatan kepada orang tua dan guru, semangat belajar, kerukunan, serta kecintaan terhadap tanah air. Selain itu, peserta didik dianjurkan untuk menyanyikan atau mendengarkan lagu bertema karakter setelah upacara, sebagai penguatan nilai kebersamaan dan budaya positif di sekolah.


Pemerintah daerah dan Kementerian Agama diberikan peran strategis untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan optimal melalui koordinasi lintas sektor. Upaya yang dilakukan meliputi penguatan pelaksanaan upacara secara konsisten, sosialisasi nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia, pemberian keteladanan oleh pendidik dan tenaga kependidikan, publikasi praktik baik, serta pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan. Mekanisme pelaporan dilakukan secara berjenjang dari kabupaten/kota hingga pemerintah pusat guna memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan.

Bagikan artikel ini