1 Deskripsi
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 127/P/2025 tentang Pedoman Implementasi Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan sebagai acuan dan arah yang jelas bagi berbagai pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan terselenggaranya transformasi digital dalam pendidikan, sehingga setiap peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki pemahaman dan keterampilan digital yang kuat guna menghadapi tantangan perkembangan Industri 4.0 dan 5.0.
Dalam pedoman ini, implementasi koding dan kecerdasan artifisial disusun berdasarkan berbagai strategi pembelajaran yang dapat disesuaikan dengan sumber daya spesifik di masing-masing satuan pendidikan. Pelaksanaan pembelajarannya dapat dilakukan melalui tiga moda utama, yaitu secara berbasis internet (internet-based), dengan memanfaatkan perangkat digital tanpa koneksi internet (plugged), maupun tanpa perangkat digital (unplugged) melalui aktivitas fisik dan simulasi. Pendekatan ini dirancang agar pendidikan yang bermutu dapat diakses oleh semua peserta didik secara inklusif, baik di perkotaan maupun di daerah terpencil.
Pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), ruang lingkup pembelajaran difokuskan pada muatan pengembangan berpikir komputasional. Satuan PAUD dapat mengintegrasikan muatan pengembangan berpikir komputasional ini ke dalam berbagai kegiatan, baik pada intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler.
Sementara itu, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial dapat diterapkan sebagai mata pelajaran pilihan pada intrakurikuler, yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki minat. Selain itu, kompetensi ini juga dapat diintegrasikan dengan mata pelajaran lain, seperti memasukkan materi etika kecerdasan artifisial pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila atau analisis data pada Matematika. Satuan pendidikan juga dapat mewujudkannya dalam bentuk kokurikuler berbasis rekayasa teknologi, atau melalui ekstrakurikuler olah-bakat seperti robotika dan koding.
Pedoman ini juga menekankan pentingnya penyiapan kapasitas tenaga pendidik untuk mengawal implementasi kebijakan ini melalui bimbingan teknis, pelatihan, dan pengembangan kompetensi berkelanjutan. Untuk mendukung proses tersebut, pengembangan dan pemanfaatan platform teknologi seperti platform Rumah Pendidikan disiapkan untuk mewadahi ruang kreativitas, berbagi karya, serta mendukung pendidik mengembangkan keterampilan secara mandiri dan berkelanjutan.
Melalui koding dan kecerdasan artifisial, peserta didik tidak sekadar diajak untuk meningkatkan literasi digital, tetapi juga membangun keterampilan berpikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan pemecahan masalah. Dengan bekal ini, mereka didorong agar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga inovator penemu solusi. Kompetensi esensial inilah yang akan memperkuat kesiapan peserta didik, khususnya lulusan jenjang vokasi, baik untuk langsung bekerja secara profesional di industri, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, maupun merintis jalan sebagai wirausaha mandiri di era digital.
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 127/P/2025 ini, diharapkan kementerian, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan memiliki panduan komprehensif mulai tahun ajaran 2025/2026. Implementasi ini merupakan langkah strategis untuk mentransformasi pendidikan Indonesia, menyiapkan talenta digital yang kompeten, dan mewujudkan sumber daya manusia yang mampu memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial secara produktif, efektif, serta bertanggung jawab menuju Visi Indonesia Emas 2045.
2 Pratinjau
1782369162_Kepmendikdasmen-Nomor-127_P_2025-CAP-1.pdf
Cari Produk Hukum Lainnya?
Temukan berbagai produk hukum lainnya di direktori kami.
Kembali ke Koleksi