Hero Ramah
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan MenengahRepublik IndonesiaNomor 64 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Program Kelas Kebekerjaan Luar Negeri pada Sekolah Menengah Kejuruan

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan MenengahRepublik IndonesiaNomor 64 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Program Kelas Kebekerjaan Luar Negeri pada Sekolah Menengah Kejuruan

Arie Wibowo Khurniawan
19 Maret 2026
Tahun: 2026

1 Deskripsi

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 64 Tahun 2026 menetapkan Program Kelas Kebekerjaan Luar Negeri pada SMK sebagai langkah strategis untuk merespons tingginya permintaan tenaga kerja global akibat transisi demografis di berbagai negara.

Program ini menambahkan masa belajar satu tahun (setara 1.472 jam pelajaran) setelah kurikulum nasional reguler, dengan kurikulum khusus yang memperkuat kompetensi kejuruan, penguasaan bahasa asing, kesiapan fisik dan mental, serta literasi hukum dan keuangan sesuai standar industri di negara tujuan.

Pelaksanaannya mensyaratkan SMK berakreditasi minimal B, memiliki kemitraan dengan industri internasional, serta didukung pendidik bersertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja di luar negeri. Lulusan program memperoleh ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat bahasa asing, dengan target kinerja utama berupa tingkat keterserapan kerja di luar negeri minimal 80% dari total lulusan.

2 Pratinjau

Sampul Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan MenengahRepublik IndonesiaNomor 64 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Program Kelas Kebekerjaan Luar Negeri pada Sekolah Menengah Kejuruan

1773911596_SALINAN_KEPMEN_64_2026_covered.pdf

PDF

Dilihat 308 kali
Penulis Arie Wibowo Khurniawan

Cari Produk Hukum Lainnya?

Temukan berbagai produk hukum lainnya di direktori kami.

Kembali ke Koleksi