Hero Ramah
PERATURAN KEPALA BADAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 019/F/KP/2026 TENTANG TENTANG PEDOMAN SARANA PERALATAN PEMBELAJARAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN BERBASIS CAPAIAN PEMBELAJARAN

PERATURAN KEPALA BADAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 019/F/KP/2026 TENTANG TENTANG PEDOMAN SARANA PERALATAN PEMBELAJARAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN BERBASIS CAPAIAN PEMBELAJARAN

Tim Publikasi
14 Juni 2026
Tahun: 2026

1 Deskripsi

Peraturan Kepala Badan Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Nomor 019/F/SK/Tahun 2026 tentang Pedoman Sarana Pembelajaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diterbitkan sebagai acuan dalam pemenuhan sarana pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja, perkembangan teknologi, serta implementasi kurikulum pada pendidikan vokasi. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan tersedianya sarana pembelajaran yang mendukung pencapaian standar isi dan capaian pembelajaran pada setiap program dan konsentrasi keahlian di SMK sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan industri.


Dalam pedoman ini, sarana pembelajaran SMK disusun berdasarkan program keahlian dan konsentrasi keahlian yang mencakup ruang lingkup materi, capaian pembelajaran, serta kebutuhan peralatan praktik. Setiap konsentrasi keahlian memiliki karakteristik sarana yang berbeda sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik. Sarana tersebut dikelompokkan menjadi peralatan praktik utama kriteria minimal, peralatan praktik utama kriteria pengembangan, dan peralatan praktik pendukung yang berfungsi menunjang proses pembelajaran berbasis praktik dan proyek.

Pada Program Keahlian Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil, misalnya, peserta didik dibekali kompetensi terkait konstruksi jalan dan jembatan yang meliputi pengukuran dan survei, gambar konstruksi, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, estimasi biaya, hingga presentasi desain konstruksi. Untuk mendukung capaian tersebut, satuan pendidikan perlu menyediakan berbagai peralatan praktik seperti level otomatis, theodolit digital, laser level, komputer untuk desain digital, mesin las, alat survei, serta perangkat lunak CAD yang digunakan dalam proses pembelajaran dan simulasi pekerjaan konstruksi.


Sementara itu, pada Program Keahlian Teknik Konstruksi dan Perumahan, peserta didik diarahkan untuk menguasai kompetensi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan estimasi biaya pekerjaan konstruksi perumahan. Oleh karena itu, sarana pembelajaran yang diperlukan mencakup perangkat gambar teknik, alat ukur tanah, peralatan konstruksi, perangkat simulasi sistem perpipaan, perangkat lunak desain dan pemodelan tiga dimensi, hingga peralatan pendukung lainnya yang mencerminkan kebutuhan dunia kerja konstruksi dan properti.


Selain itu, pada Program Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan, pembelajaran difokuskan pada pemanfaatan teknologi Building Information Modelling (BIM) dalam proses perencanaan dan pemodelan konstruksi. Untuk mendukung kompetensi tersebut, sekolah perlu menyediakan komputer grafis, perangkat lunak BIM, perangkat lunak CAD, perangkat lunak pemodelan tiga dimensi, serta sarana pendukung lainnya yang memungkinkan peserta didik menghasilkan gambar konstruksi dan visualisasi bangunan sesuai standar industri.

Pedoman ini juga menekankan pentingnya penyediaan sarana yang memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), budaya kerja, serta perkembangan teknologi yang digunakan di dunia usaha dan dunia industri. Melalui pemenuhan sarana pembelajaran yang memadai, peserta didik diharapkan memperoleh pengalaman belajar yang lebih kontekstual, meningkatkan kompetensi teknis maupun nonteknis, serta memiliki kesiapan yang lebih baik untuk memasuki dunia kerja, melanjutkan pendidikan, maupun berwirausaha sesuai bidang keahliannya.

Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Nomor 019/F/SK/Tahun 2026 tentang Pedoman Sarana Pembelajaran SMK, diharapkan seluruh satuan pendidikan kejuruan memiliki acuan yang jelas dalam perencanaan, pengadaan, dan pengembangan sarana pembelajaran. Pedoman ini menjadi instrumen penting dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan vokasi yang selaras dengan kebutuhan industri, perkembangan teknologi, serta tuntutan kompetensi masa depan.


2 Pratinjau

Sampul PERATURAN KEPALA BADAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 019/F/KP/2026 TENTANG TENTANG PEDOMAN SARANA PERALATAN PEMBELAJARAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN BERBASIS CAPAIAN PEMBELAJARAN

1781435626_Salinan-Perkabadan-BKPDM-019-F-SK-Tahun-2026-tentang-Pedoman-Sarana-Pembelajaran-SMK_Signed.pdf

PDF

Dilihat 568 kali
Penulis Tim Publikasi

Cari Produk Hukum Lainnya?

Temukan berbagai produk hukum lainnya di direktori kami.

Kembali ke Koleksi