1 Deskripsi
Peraturan Presiden ini mengatur revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang bertujuan untuk meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi agar selaras dengan kebutuhan pasar kerja, serta membekali sumber daya manusia/tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
-
- 1. penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
-
2. penyelarasan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dengan dunia kerja;
-
3. penjaminan mutu pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
-
4. koordinasi penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
-
5. peran pemerintah daerah;
-
6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; serta
-
- 7. pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja yang kompeten;
-
- 8. pendanaan.
2 Pratinjau
1773973176_Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitaslisasi Pendidikan Vokasi.pdf
Dilihat
340 kali
Penulis
Arie Wibowo Khurniawan
Cari Produk Hukum Lainnya?
Temukan berbagai produk hukum lainnya di direktori kami.
Kembali ke Koleksi