Hero Ramah
SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2026 TENTANG  PEMBATASAN PENGGUNAAN GAWAI DI SATUAN PENDIDIKAN

SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2026 TENTANG PEMBATASAN PENGGUNAAN GAWAI DI SATUAN PENDIDIKAN

Tim Publikasi
17 Juli 2026
Tahun: 2026

1 Deskripsi

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan diterbitkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur penggunaan gawai secara bijaksana di lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan budaya belajar yang aman, nyaman, dan kondusif, sekaligus mendukung tumbuh kembang murid secara optimal melalui pemanfaatan teknologi digital yang bertanggung jawab.


Surat Edaran ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan gawai di kalangan murid yang, apabila tidak dikelola dengan tepat, berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi sosial, meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital, termasuk perundungan siber, serta berdampak terhadap kesehatan fisik maupun mental. Di sisi lain, teknologi digital tetap memiliki peran penting sebagai sarana pembelajaran apabila digunakan secara terarah, proporsional, dan di bawah pengawasan pendidik. Oleh karena itu, kebijakan ini menegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai bukanlah pelarangan, melainkan pengaturan yang mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang sehat dan produktif.


Dalam pelaksanaannya, Surat Edaran ini menetapkan sejumlah prinsip sebagai landasan implementasi kebijakan, yaitu pembatasan penggunaan gawai, perlindungan anak, penguatan literasi digital, partisipasi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, evaluasi berkala, serta kejelasan tata kelola. Melalui prinsip-prinsip tersebut, satuan pendidikan diharapkan mampu menyusun kebijakan yang selaras dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah tanpa mengabaikan hak murid untuk memperoleh pembelajaran yang berkualitas dan aman.


Pemerintah daerah juga memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi kebijakan ini melalui fasilitasi sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaannya. Hasil pemantauan tersebut menjadi dasar penyempurnaan kebijakan di tingkat daerah maupun nasional sehingga pelaksanaan pembatasan penggunaan gawai dapat berlangsung secara efektif, konsisten, dan berkelanjutan.


Melalui kebijakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan, murid diharapkan mampu membangun kebiasaan belajar yang lebih fokus, meningkatkan interaksi sosial secara sehat, memperkuat karakter, serta mengembangkan budaya digital yang aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini juga mendukung implementasi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, sekaligus memastikan bahwa teknologi digital dimanfaatkan sebagai sarana pendukung pembelajaran, bukan sebagai sumber distraksi yang menghambat proses pendidikan.


Dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026, diharapkan pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman serta komitmen yang sama dalam menerapkan pembatasan penggunaan gawai secara bijaksana. Implementasi kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, berkarakter, serta mendukung terwujudnya ekosistem pendidikan yang sehat, berkualitas, dan berpihak kepada tumbuh kembang murid.


2 Pratinjau

Sampul SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2026 TENTANG  PEMBATASAN PENGGUNAAN GAWAI DI SATUAN PENDIDIKAN

1784248240_SE MENDIKDASMEN NOMOR 18 TAHUN 2026 CAP.pdf

PDF

Dilihat 5211 kali
Penulis Tim Publikasi

Cari Produk Hukum Lainnya?

Temukan berbagai produk hukum lainnya di direktori kami.

Kembali ke Koleksi