Hero Ramah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
Produk Hukum (Tahun: 2022)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi

Oleh: Arie Wibowo Khurniawan
1,374 kali dilihat

Peraturan Presiden ini mengatur revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang bertujuan untuk meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi agar selaras dengan kebutuhan pasar kerja, serta membekali sumber daya manusia/tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan/atau berwirausaha.

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi:

    1. 1. penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
  1. 2. penyelarasan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dengan dunia kerja;

  2. 3. penjaminan mutu pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;

  3. 4. koordinasi penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;

  4. 5. peran pemerintah daerah;

  5. 6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; serta

      1. 7. pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja yang kompeten;
      1. 8. pendanaan.

Bagikan artikel ini