Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
2. penyelarasan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dengan dunia kerja;
3. penjaminan mutu pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
4. koordinasi penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
5. peran pemerintah daerah;
6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; serta