Pengajaran Berbasis Pabrik (Teaching Factory) SMK Skema Kolaborasi
20 Juni 2025
Oleh : Tim Publikasi
Bagikan:
Program Teaching Factory skema kolaborasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas lulusan SMK melalui pembelajaran berbasis produksi yang melibatkan kerja sama antara SMK, dunia usaha, industri, dan/atau SMK lain. Program ini dirancang untuk menciptakan lingkungan praktik yang berstandar industri, mengembangkan produk/jasa bernilai jual, serta membekali siswa dengan keterampilan teknis (hard skills) dan non-teknis (soft skills) yang sesuai kebutuhan pasar kerja.
Sasaran utama program ini adalah SMK yang telah memiliki akreditasi minimal B, kerja sama dengan industri, dan fasilitas produksi memadai. Persyaratan khusus meliputi kepemilikan lahan, rencana bisnis kolaboratif, dan grand design Business Model Canvas (BMC). Kegiatan mencakup pengembangan pembelajaran berbasis proyek, penguatan kemitraan, pengadaan sarana produksi, serta pemasaran dan evaluasi produk.
Hasil yang diharapkan meliputi terciptanya kurikulum berbasis Teaching Factory, peningkatan kompetensi siswa, produk/jasa yang dapat diserap pasar, dan lingkungan praktik berstandar industri. Program ini juga mendorong sinergi antara pendidikan vokasi dan dunia kerja untuk menciptakan lulusan yang siap bersaing di tingkat nasional maupun global.
Sering ditanyakan tentang Pengajaran Berbasis Pabrik (Teaching Factory) SMK Skema Kolaborasi
Program Teaching Factory Skema Kolaborasi adalah bantuan pemerintah untuk SMK yang bekerja sama dengan SMK lain, industri, atau mitra usaha dalam mengembangkan pembelajaran berbasis produksi (Teaching Factory) untuk meningkatkan keterampilan siswa dan menghasilkan produk/jasa bernilai jual.
Nilai bantuan untuk Skema Kolaborasi adalah maksimal Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) per SMK.
1. Memiliki NPSN dan terdaftar di Dapodik. 2. Mengajukan usulan melalui aplikasi Takola SMK. 3. Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan sebelumnya. 4. Memiliki akreditasi minimal B. 5. Memiliki minimal 216 siswa.
1. Memiliki lahan dengan bukti kepemilikan sah. 2. Memiliki daya listrik yang memadai. 3. Memiliki rencana aksi kolaborasi dengan mitra (SMK/industri). 4. Memiliki grand design Business Model Canvas (BMC). 5. Memiliki fasilitas produksi yang memadai.
1. Mengisi profil sekolah di aplikasi Takola SMK. 2. Mengunggah dokumen persyaratan. 3. Proposal diseleksi oleh Tim Seleksi Direktorat SMK. 4. SMK terpilih mengikuti bimbingan teknis. 5. Penandatanganan perjanjian kerja sama.
1. Pengembangan pembelajaran (non-fisik). 2. Pengadaan peralatan praktik/bahan produksi. 3. Fasilitas dan sarana pendukung produksi. 4. Manajemen dan pemasaran produk. 5. Pendamping bisnis. 6. Pendaftaran HAKI/branding produk.
Sisa dana harus dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme yang diatur dalam petunjuk teknis.
Laporan disampaikan melalui aplikasi Takola paling lambat 31 Desember 2025, mencakup laporan kegiatan dan keuangan.
1. Teguran tertulis. 2. Pemblokiran NPSN. 3. Tidak mendapat bantuan di tahun berikutnya. 4. Sanksi hukum sesuai peraturan.
Ya, asalkan memenuhi semua persyaratan seperti belum menerima bantuan TEFA Pengimbasan tahun sebelumnya, tidak menerima Bantuan DAK Fisik, Revitalisasi SMK, SMK PK Reguler tahun 2025 dan memiliki bukti kepemilikan lahan dari yayasan/badan penyelenggara pendidikan.
Ya, asalkan memenuhi semua persyaratan seperti belum menerima bantuan TEFA Pengimbasan tahun sebelumnya, tidak menerima Bantuan DAK Fisik, Revitalisasi SMK, SMK PK Reguler tahun 2025 dan diprioritaskan SMK BLUD/mempunyai fleksibilitas pengelolaan keuangan yang diatur dalam peraturan daerah serta memiliki bukti kepemilikan lahan dari pemerintah pusat/daerah/SMK.
1. MoU dengan mitra industri/SMK lain. 2. Desain proyek kolaborasi. 3. Rencana bisnis (Business Model Canvas).
Mitra harus memiliki relevansi dengan kompetensi keahlian SMK dan memiliki MoU yang masih berlaku (maksimal 3 tahun).
Tidak, dana bantuan tidak boleh digunakan untuk gaji tetap. Namun, bisa untuk honor tenaga ahli pendamping.
Business Model Canvas (BMC) adalah dokumen perencanaan bisnis yang mencakup segmen pelanggan, proposisi nilai, aliran pendapatan, dan struktur biaya.
Ya, produk/jasa harus memiliki nilai jual dan dapat dipasarkan sebagai bagian dari pembelajaran kewirausahaan.
Direktorat SMK akan melakukan pemantauan secara daring/luring bersama pemerintah daerah.
Pendamping bisnis yang diusulkan sekolah harus memenuhi kriteria, profesional dan telah dikurasi dan disetujui oleh direktorat SMK
Jika diberikan dalam bentuk uang maka: Dana dicairkan secara bertahap: Tahap I: 70% setelah penandatanganan perjanjian. Tahap II: 30% setelah laporan kemajuan 50% pekerjaan. Jika diberikan dalam bentuk barang maka: Bantuan dalam bentuk barang disalurkan melalui mekanisme e-purchasing berdasarkan e-katalog. Jika peralatan tidak tersedia di e-katalog, sisa dana dapat diberikan dalam bentuk uang. Sekolah mengajukan kebutuhan barang sesuai kompetensi keahlian, spesifikasi teknis, dan ketersediaan di e-katalog. Sekolah wajib membentuk panitia penerimaan barang untuk memverifikasi kesesuaian jumlah, jenis, dan spesifikasi peralatan dengan faktur pengiriman. Peralatan harus sesuai standar dan dapat dioperasikan. Sekolah membuat berita acara serah terima (BAST) sebagai bukti penerimaan barang.
Laporkan melalui saluran pengaduan Direktorat SMK: https://s.id/pengaduanditsmk.