Hero Ramah
Profil SMK

Profil SMK

Oleh: Tim Publikasi

Tugas

Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan sekolah menengah kejuruan.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan menyelenggarakan fungsi:


  • a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
  • b.Pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan.
  • c.Pelaksanaan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan.
  • d.Fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan.
  • e.Fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi sekolah menengah kejuruan.
  • f.Penyusunan norma, prosedur, dan kriteria (NSPK) di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan.
  • g.Penyusunan norma, prosedur, dan kriteria (NSPK) di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi sekolah menengah kejuruan.
  • h.Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan.
  • i.Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi sekolah menengah kejuruan.
  • j.Penyiapan perumusan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan sekolah menengah kejuruan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia.
  • k.Pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan kejuruan dengan dunia usaha dan dunia industri.
  • l.Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sekolah menengah kejuruan.
  • m.Pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.



Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah


Bagikan halaman ini