Tugas
Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan sekolah menengah kejuruan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan menyelenggarakan fungsi:
- a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
- b.Pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan.
- c.Pelaksanaan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan.
- d.Fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan.
- e.Fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi sekolah menengah kejuruan.
- f.Penyusunan norma, prosedur, dan kriteria (NSPK) di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan.
- g.Penyusunan norma, prosedur, dan kriteria (NSPK) di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi sekolah menengah kejuruan.
- h.Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan.
- i.Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi sekolah menengah kejuruan.
- j.Penyiapan perumusan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan sekolah menengah kejuruan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia.
- k.Pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan kejuruan dengan dunia usaha dan dunia industri.
- l.Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sekolah menengah kejuruan.
- m.Pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah