Program Sertifikasi Bahasa Asing Murid SMK bertujuan untuk mengukur kemampuan berbahasa inggris seseorang pada dua kompetensi yaitu membaca (reading) dan mendengarkan (listening) yang dibutuhkan di dunia kerja.
Sering ditanyakan tentang Sertifikasi Bahasa Asing Siswa SMK
Program ini adalah bantuan pemerintah untuk memfasilitasi siswa SMK agar mengikuti tes sertifikasi bahasa asing—khususnya TOEIC—guna meningkatkan daya saing di dunia kerja global.
Untuk mengukur dan membuktikan kemampuan siswa SMK dalam dua aspek bahasa Inggris: membaca (reading) dan mendengarkan (listening), serta mempersiapkan mereka bersaing di pasar kerja internasional.
Sebanyak 36.000 murid SMK yang diusulkan oleh sekolah, terdaftar di Dapodik, dan diprioritaskan murid kelas XII (program 3 tahun) atau kelas XIII (program 4 tahun).
Tidak. Hanya siswa yang memenuhi kriteria (kelas akhir, terdaftar di Dapodik, memiliki NISN, dan diusulkan sekolah) yang dapat didaftarkan oleh SMK.
Bantuan diberikan dalam bentuk fasilitasi biaya tes TOEIC dan penerbitan sertifikat, bukan berupa uang tunai langsung ke siswa atau sekolah.
Tes diselenggarakan oleh lembaga yang memiliki lisensi resmi dari pemilik paten TOEIC, yang ditunjuk melalui mekanisme pengadaan oleh Direktorat SMK.
SMK mendaftarkan murid melalui lembaga penyelenggara yang telah ditetapkan, termasuk menyampaikan daftar siswa dan data pendukung lainnya.
Tidak. Biaya ditanggung penuh oleh dana bantuan pemerintah, dilarang ada pungutan kepada sekolah atau siswa.
Dilakukan secara Computer-Based Test (CBT) dengan pengawasan langsung oleh lembaga penyelenggara sesuai standar internasional TOEIC.
Siswa akan mendapatkan sertifikat resmi TOEIC yang berlaku secara global, dapat digunakan untuk melamar kerja atau melanjutkan pendidikan tinggi.
Tidak. Nilai TOEIC akan diberikan dalam bentuk score report resmi kepada masing-masing siswa melalui sekolah.
Ya. Jika melanggar juknis, seperti memanipulasi data, tidak melaporkan hasil, atau melakukan pungutan liar, sekolah bisa dikenai sanksi administratif hingga dikeluarkan dari daftar penerima bantuan di tahun berikutnya.
Tidak secara langsung. Laporan kegiatan dan hasil pelaksanaan menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara. Namun, SMK wajib aktif memantau dan memastikan proses berjalan sesuai perjanjian.
Laporan bisa disampaikan melalui saluran resmi pengaduan Direktorat SMK di https://s.id/pengaduanditsmk atau melalui WA pengaduan 0887875614033.
Tidak. Lembaga dipilih melalui pengadaan resmi oleh Direktorat SMK dan hanya lembaga dengan lisensi resmi TOEIC yang dapat ditunjuk.
Jadwal pelaksanaan akan ditetapkan dan disosialisasikan oleh lembaga penyelenggara kepada masing-masing SMK setelah proses seleksi selesai.
Tes TOEIC tidak menggunakan sistem lulus/tidak lulus. Nilai disampaikan dalam bentuk skor dan tetap berguna sebagai portofolio kemampuan siswa. Tidak ada remedial, tetapi siswa dapat mengikuti tes ulang secara mandiri di luar program ini.