Program Bantuan Sertifikasi Kompetensi Murid SMK adalah program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk memfasilitasi murid SMK mendapatkan sertifikasi kompetensi yang diakui oleh dunia usaha, dunia industri. Sertifikasi dilakukan melalui LSP, atau lembaga lain yang diakui secara nasional/internasional dengan tujuan meningkatkan akses sertifikasi, kesesuaian kompetensi lulusan serta daya saing di dunia kerja
Sering ditanyakan tentang Sertifikasi Kompetensi Siswa SMK
Tidak ada batasan jumlah siswa yang diajukan
Boleh
Sekolah harus terdaftar di Dapodik dengan data lengkap dan valid, mengajukan proposal melalui Takola SMK, tidak memiliki tunggakan laporan, memiliki LSP-P1 aktif, bekerja sama dengan LSP 2, LSP-P3, dan bermitra dengan industri bersertifikasi.
Murid yang berhak adalah mereka yang berada di Kelas XII atau XIII Tahun Ajaran 2025/2026, termasuk dalam daftar usulan dari sekolah penerima bantuan, dan terdaftar di Dapodik dengan NISN yang valid.
Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai, bersumber dari DIPA Direktorat SMK TA 2025, dan disalurkan langsung ke rekening sekolah penerima.
Jika bantuan kurang dari atau sama dengan Rp100 juta, dana disalurkan dalam satu tahap pembayaran penuh setelah penandatanganan perjanjian kerja sama. Jika lebih dari Rp100 juta, disalurkan dalam dua tahap: 70% di awal dan 30% setelah laporan kemajuan minimal 50%.