Hero Ramah
Surat Edaran Mendikdasmen No.1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Satuan Terdampak Bencana
Surat Edaran Mendikdasmen No.1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Satuan Terdampak Bencana
Pengumuman

Surat Edaran Mendikdasmen No.1 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Satuan Terdampak Bencana

Oleh: Elva Lestari
2,434 kali dilihat
  • Dalam rangka pemenuhan hak murid untuk mendapatkan layanan pendidikan selama situasi darurat bencana, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku atau dapat melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri.

    2. Penyesuaian kurikulum minimum yang esensial dilakukan dengan memprioritaskan materi terkait dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, informasi mitigasi bencana, literasi, dan numerasi.

    3. Pembelajaran dapat diselenggarakan menggunakan metode yang adaptif, seperti tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri, sesuai dengan kondisi murid dan satuan pendidikan.

    4. Satuan pendidikan dapat mengoptimalkan bahan belajar sesuai dengan kondisi pascabencana dan ketersediaan sarana prasarana.

    5. Penilaian atau asesmen difokuskan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid serta dilakukan dengan teknik dan instrumen yang sederhana dan fleksibel, baik pada asesmen formatif maupun sumatif.

    6. Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian pembelajaran yang telah ditetapkan untuk kenaikan kelas atau kelulusan.

    7. Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagai dasar penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Penilaian atau asesmen untuk laporan hasil belajar dapat diperoleh dari hasil asesmen pada pembelajaran sebelumnya, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan ujian khusus.

    8. Ketentuan lebih lanjut terkait penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat mengacu pada petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana.


Unduh Dokumen

Bagikan artikel ini