SE Sesjen Kemendikdasmen No. 13 Tahun 2025 menegaskan pentingnya perlindungan peserta didik dalam menyampaikan pendapat sebagai bagian dari hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Namun, karena peserta didik masih berada dalam tahap tumbuh kembang, diperlukan bimbingan, pengawasan, serta tanggung jawab bersama dari sekolah, guru, pemerintah daerah, dan orang tua. Semua pihak diimbau untuk memastikan keselamatan dan keamanan anak agar terhindar dari keterlibatan dalam kegiatan yang berisiko, sekaligus menanamkan nilai karakter positif yang santun, kritis, peduli, dan bertanggung jawab.